Mengenal Silikon Resin dalam Kosmetik & Pentingnya Manajemen Risiko Eksipien Sesuai PerBPOM Terbaru

Dalam industri kosmetik yang berkembang pesat, menciptakan produk dengan performa tinggi seperti foundation yang tahan lama (long-lasting) atau lip cream yang waterproof adalah sebuah keharusan untuk memenangkan pasar. Di balik produk-produk high-performance tersebut, terdapat peran penting dari bahan baku kosmetik yang disebut Silikon Resin.

Namun, bagi seorang Research & Innovation (R&I) Formulator, keindahan estetika produk harus selalu berjalan beriringan dengan keamanan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Apa itu Silikon Resin dan Apa Perannya?

Berdasarkan Kodeks Kosmetika Indonesia (KKI), silikon resin diperoleh dari pemanasan campuran metil polisiloksan dan serbuk silikon dioksida. Dalam wujud aslinya, bahan ini berupa cairan kental atau menyerupai petrolatum, berwarna abu-abu muda, buram, serta praktis tidak berbau.

Di dalam laboratorium formulasi, tim R&I kerap memilih silikon resin karena dua keunggulan utamanya:

  1. Efek Waterproof & Long-lasting: Membantu mengunci pigmen warna pada kulit sehingga produk tidak mudah luntur oleh keringat atau air.
  2. Tekstur Velvety: Memberikan sensasi halus dan lembut yang meningkatkan pengalaman sensoris konsumen saat mengaplikasikan kosmetik pada kulit maupun rambut.

Standar Kemurnian Ketat Menurut KKI

Karena diaplikasikan langsung ke tubuh manusia, KKI menetapkan standar pengujian yang sangat ketat untuk silikon resin sebelum boleh digunakan massal. Beberapa parameter kemurnian yang wajib dipenuhi antara lain:

  • Batas Cemaran Logam Berat: Kadar maksimal timbal (Pb) tidak boleh melebihi 2 bpj (bagian per sejuta).
  • Batas Cemaran Arsen: Kadar arsen (As) juga dibatasi ketat maksimal 2 bpj.
  • Uji Keasaman-Kebasaan (pH): Saat dididihkan di dalam air, larutan silikon resin harus bersifat netral untuk memastikan bahan tidak memicu iritasi pada kulit sensitif.

Tantangan Baru Formulator: Regulasi BPOM No. 26/2025

Memastikan silikon resin aman berdasarkan KKI barulah langkah awal. Faktanya, sebuah produk kosmetik tersusun dari belasan hingga puluhan eksipien (excipients) yang saling berinteraksi. Salah satu tantangan terbesar regulasi kosmetik saat ini adalah kewajiban industri untuk menerapkan manajemen risiko terhadap bahan penolong tersebut.

Terlebih dengan diundangkannya Peraturan BPOM No. 26/2025, pendekatan Risk-Based dalam formulasi kosmetik kini menjadi hal yang wajib dipahami oleh formulator, apoteker industri, maupun brand owner. Kegagalan dalam mengidentifikasi critical excipients dan menyusun dokumentasi risikonya bisa berdampak fatal pada legalitas dan proses registrasi produk di BPOM.

Tulisan Kawan Praktisi lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Postingan Rekomendasi